Kasus Suap Hakim Agung, Haryanto Tanaka Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Ke Dadan Tri Yudianto Murni Buat Bisnis

- 25 Januari 2023, 21:35 WIB
Haryanto Tanaka saat memberikan keterangan dalam kasus Suap Hakim Agung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023
Haryanto Tanaka saat memberikan keterangan dalam kasus Suap Hakim Agung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR - Kasus suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh dengan terdakwa dua pengacara disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk sidang Rabu 25 Januari 2023 menghadirkan saksi-saksi.

Kasus suap Hakim Agung tersebut menjadi perhatian publik, KPK melakukan OTT terhadap dua Hakim Agung tersebut termasuk terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dalam kasus suap tersebut muncul nama Dadan Tri Yudianto, yang merupakan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, dan hari ini Heryanto Tanaka mengklarifikasinya bahwa uang Rp 11,2 miliar ke Dadan untuk bisnis skincare.

Baca Juga: HASIL TERBARU Daihatsu Indonesia Master 2023, 5 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar, Perang Saudara Jojo Vs Shesar

Kesaksian Suap Hakim Agung

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan saksi Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pada persidangan yang digelar sejak sore hari, salah seorang saksi, Heryanto Tanaka dicecar pertanyaan terkait dengan aliran uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK mencerar hubungan Heryanto Tanaka dan Dadan Tri Yudianto terkait keterlibatan dalam pengurusan perkara di MA.

Heryanto Tanaka dalam keterangannya mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x