DESKJABAR- Dadang Suganda yang kini didakwa melakukan korupsi atas pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Kota Bandung (RTH Kota Bandung) semakin terang benderang kontruksi kasusnya.
Bahkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 22 April 2021 terungkap bahwa apa yang dilakukan Dadang Suganda itu tidak salah dan seharusnya Dadang Suganda bisa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa KPK.
Demikian diungkapkan ahli yang dihadirkan di persidangan, Atja Sondjaja di depan persidangan. Atja Sondjaja adalah mantan hakim agung yang juga pernah menjadi ketua pengadilan tinggi di masa tugasnya.
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Ada 11 Komoditas Pangan Dinyatakan Aman Pasokannya oleh Kementan
Dalam sidang tersebut juga dihadirkan ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang Prof Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ahli Atja Sondjaja dengan tegas menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, jaksa KPK, hakim ketua Benny Eko Supriyadi dan juga terdakwa Dadang Suganda.
Bahkan dalam menjawab pertanyaan Dadang Suganda, dia dengan tegas bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan Dadang Suganda.
Saat itu Dadang Suganda diberi kesempatan majelis hakim untuk bertanya. "Saya beli tanah dari masyarakat, sudah dibayar lunas, sudah diberikan kwitansi dan sudah PPJB. Pisiknya sudah dikuasai oleh saya, apakah sudah sah jual beli tersebut? tanya Dadang Suganda.
Baca Juga: Menjelang Lebaran 2021, Ada 11 Komoditas Pangan Dinyatakan Aman Pasokannya oleh Kementan