Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diancam Hukuman Seumur Hidup, Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

- 15 Februari 2023, 11:48 WIB
Jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15 Februari 2023
Jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15 Februari 2023 /deskjabar

Kepada Elly terdakwa Sudrajat DImyati akan mengabulkan permohonan sesuai yang disepakati.


Proses Pemberian Suap

Selanjutnya masih pada hari yang sama, pada malam harinya bertempat di rumah DESY YUSTRIA di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, MUHAJIR HABIBIE mengambil uang sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) tersebut.

Selanjutnya DESY YUSTRIA menerima bagian SGD 25,000 (dua puluh lima ribu dolar Singapura) dalam pecahan SGD 1,000 (seribu dolar Singapura) atau setara Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAJIR HABIBIE, sedangkan sisa uang sejumlah SGD 175,000 (seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Singapura) dibawa oleh MUHAJIR HABIBIE.

Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, ELLY TRI PANGESTUTI menanyakan kepada Terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya.

Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, ELLY TRI PANGESTUTI menerima uang yang menjadi bagian Terdakwa dan ELLY TRI PANGESTUTI dari MUHAJIR HABIBIE yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 (dua) amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) untuk Terdakwa, dan satunya berisi SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura) untuk ELLY TRI PANGESTUTI. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa, Terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) dari ELLY TRI PANGESTUTI.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DESY YUSTRIA, MUHAJIR HABIBIE dan ELLY TRI PANGESTUTI menerima uang dari THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) dengan maksud untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Raih Penghargaan dari KemenPAN RB, Nilai Indeks SPBE Predikat “Baik” Tingkat Nasional

Atas suap tersebut terdakwa Sudrajat Dimyati diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah