Ketua Yayasan Ini Didakwa Cabuli 4 Murid Laki-lakinya Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

- 8 Maret 2023, 21:42 WIB
Ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri Bandung, jalannya sidang dugaan pencabulan anak laki-laki oleh gurunya sendiri digelar tertutup, Rabu, 8 Maret 2023. / Deskjabar.com/Rio Kuswandi
Ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri Bandung, jalannya sidang dugaan pencabulan anak laki-laki oleh gurunya sendiri digelar tertutup, Rabu, 8 Maret 2023. / Deskjabar.com/Rio Kuswandi /

DESKJABAR - Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023, menggelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur oleh gurunya sendiri yang terjadi di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kasus ini menyeret terdakwa, seorang guru atau di wali pendidik di yayasan tersebut berjenis kelamin laki-laki.

Selain sebagai guru, terdakwa juga merupakan Ketua Yayasan di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong tersebut.

Baca Juga: Dikalahkan Persik Kediri, Momen Terburuk Persib Bandung di Bawah Besutan Luis Milla

Sidang kali ini, Rabu, 8 Maret 2023, agendanya mendengarkan keterangan saksi para korban, anak laki-laki di bawah umur.

Namun, sidang digelar tertutup karena kasus ini melibatkan anak-anak dibawah umur.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo mengatakan bahwa ini adalah sidang keempat setelah sidang pertama digelar sejak beberapa waktu lalu.

Ira enggan menjelaskan materi sidang karena ini sidang tertutup yang melibatkan anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x