DESKJABAR - Pengadilan Negeri Bandung, di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 8 Maret 2023, menggelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur oleh gurunya sendiri yang terjadi di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kasus ini menyeret terdakwa, seorang guru atau di wali pendidik di yayasan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Selain sebagai guru, terdakwa juga merupakan Ketua Yayasan di sebuah yayasan di Kecamatan Coblong tersebut.
Baca Juga: Dikalahkan Persik Kediri, Momen Terburuk Persib Bandung di Bawah Besutan Luis Milla
Sidang kali ini, Rabu, 8 Maret 2023, agendanya mendengarkan keterangan saksi para korban, anak laki-laki di bawah umur.
Namun, sidang digelar tertutup karena kasus ini melibatkan anak-anak dibawah umur.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo mengatakan bahwa ini adalah sidang keempat setelah sidang pertama digelar sejak beberapa waktu lalu.
Ira enggan menjelaskan materi sidang karena ini sidang tertutup yang melibatkan anak di bawah umur.