DESKJABAR- Ratusan Ema ema ontrog Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 29 September 2022.
Kedatangan Ema ema itu terkait akan dilakukan pembacaan putusan pengadilan PHK terhadap nasib 1000 orang lebih karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi.
Ema ema yang ontrog PN Bandung itu adalah karyawan yang masuk dalam 1000 orang lebih daftar PHK karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang perkaranya sedang diproses di PN Bandung.
Baca Juga: Kabar Menggemparkan, Lesti Kejora Laporkan Suaminya, Rizky Biliar ke Polisi atas Dugaan KDRT
Dalam audensi dengan pihak PN Bandung dan diterima oleh Humas PN Bandung, Daliyusra di ruang rapat menyebutkan akan menyampaikan perkara ini kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.
"Karena Undang Undang kekuasaan hakim ini, jangankan saya Ketua Pengadilan pun tidak boleh intervensi," kata Daliyusra.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam audensi itu menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diaudensikan.
Dan ini merupakan rangkaian akhir dari proses perkara perdata dan di titik terakhir pula kesimpulan sudah selesai, begitupun di tanggal 5 Oktober 2022 mendatang adalah pembacaan putusan perkara ini.