Barusan! Ema Ema Ontrog Pengadilan Negeri Bandung, Tuntut Keadilan Perusahaan, Putusan Tanggal 5 Oktober

- 29 September 2022, 15:15 WIB
Aksi Ema ema ontrog PN Bandung yang menuntut keadilan dijaga aparat kepolisian. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Aksi Ema ema ontrog PN Bandung yang menuntut keadilan dijaga aparat kepolisian. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

Ditambahkannya, setelah diputus atau diPHK oleh perusahaannya, tambahnya, pihak perusahaan malah melakulan rekrutmen kembali karyawan baru dengan status kontrak.

Ini artinya, sambungnya lagi, mereka hanya diganti dari karyawan permanen atau karyawan tetap dan melakukan rekrutmen kembali karyawan dengan status karyawan kontrak.

"Dari fakta itu itikad baik pengusaha sebenarnya hanya ingin mengganti karyawan sebelumnya (karyawan tetap) menjadi karyawan kontrak," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo, 7 Tersangka Obstuction of Justice Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Etik Tetap Jalan

Sehingga pihaknya meminta PN Kelas 1A Bandung meminta agar rasa keadilan itu bisa memenuhi keadilan bagi karyawan yang jumlahnya 1000 lebih dan tengah berjuang lebih 2 tahun mendapatkan yang layak.

"Karena selama itu mereka tidak mendapatkan THR, bajih tidak dibayar dan masih sabar menjalin proses pengadilan ini," tuturnya.

Sementara itu, Sugeng yang merupakan hakim PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang pernah menangani hal yang sama mengatakan, jika putusan hakim dirinya pun tidak bisa berbuat banyak.

"Kita tidak bisa mengomentari atau mencampuri. Dan perkara ini pokok permasalahan sudah jelas, begitupun putusannya sama sudah jelas," ucapnya.

Hanya yang menjadi keberatannya adalah kompensasinya. Dan keadilan itu bukan hanya keadilan formil saja tapi lebih mengarah ke arah substansinya saja atau aturannya.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah