"Karena perkara PT. Masterindo Jaya Abadi bukan perkara baru, tapi pernah diputus di PHI, yang mana di Mahkmah Agung (MA) dan saat itu tidak terjadi PHK," kata Roy.
Akan tetapi sejak putusan MA itu karyawan yang bekerja di Masterindo Jaya Abadi tidak kunjung ada pemanggilan untuk kembali bekerja, hingga akhirnya menyampaikan kembali gugatan serupa.
Selanjutnya, tambahnya lagi, berproses kembali hingga di tanggal 5 Oktober 2022 yang akan dibacakan agenda putusan.
"Dari perkara yang sudah ada itu, saya yakin berkas berkasnya pun sama pula," imbuhnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 30 Hari Ini di RCTI, Remon Tambah Pasukan, Didu Rusak Motor Yayat
Sejak 28 April 2021 atau sejak diputus bahwa semua karyawan Masterindo Jaya Abadi tidak diperkenankan masuk kembali karena ada pengumuman dari perusahaan pelarangan masuk kembali.
"Sehingga hampir satu tahun lebih mereka itu tidak mendapatkan upah, tidak mendapatkan penghasilan dan tidak bekerja kembali," ucapnya.
Dalam putusan nanti (5 Oktober 2022 mendatang), tambahnya, pihaknya meminta PN kelas 1A Bandung untuk memutus dengan seadil adilnya.
"Kita tahu perkara ini bukan perkara biasa karena sudah pernah diajukan dan bukti bukti serta orang orangnya sama. Untuk itu pihaknya memohon PN Bandung memberikan rasa keadilan kepada para buruh di perusahaan garmen tersebut," cetusnya.