Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif Jumat Hari Ini Menghadapi Sidang Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 23 September 2022, 07:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin akan menghadapi sidang vonis pada Jumat 23 September 2022/instagram.com/@ademunawarohyasin
Bupati Bogor Ade Yasin akan menghadapi sidang vonis pada Jumat 23 September 2022/instagram.com/@ademunawarohyasin /

DESKJABAR- Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif hari ini Jumat 23 September 2022 akan menjalani sidang babak akhir, dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung tersebut sidang putusan Ade Yasin dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Hera Kartiningsih selain Ade Yasin, juga dalam kasus yang sama akan divonis Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat.

Baca Juga: SETTING Sensitivitas Terbaik September 2022 untuk Headshot FF, Serta Cara Merubah Setting, Yuk Cobain

Dalam sidang sebelumnya, Ade Yasin dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dengan tuntutan 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain kurungan dan denda, Ade Yasin diminta oleh jaksa KPK agar hakim juga mencabut hak memilih dan dipilihnya selama 5 tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Ade Yasin telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga dalam tuntutan terhadap terdakwa Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dituntut hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik dituntuta 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta sibsidaur 2 bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan Ade Yasin meminta agar hakim menegakan keadilan se adil adilnya mengingat Ade Yasin tidak terlibat dalam kasus suap seperti yang didakdwa dan dituntut jaksa KPK.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x