Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif Jumat Hari Ini Menghadapi Sidang Vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

- 23 September 2022, 07:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin akan menghadapi sidang vonis pada Jumat 23 September 2022/instagram.com/@ademunawarohyasin
Bupati Bogor Ade Yasin akan menghadapi sidang vonis pada Jumat 23 September 2022/instagram.com/@ademunawarohyasin /

Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Yuk Mengenal Arti Warna Patok Tol Getaci yang Tertancap dari Gedebage Hingga Garut, Mungkin Ada di Lahan Anda

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin 12 September 2022. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Pembangunan 9 Tol di Jabar yang Dibocorkan Ridwan Kamil, di Antaranya Tol Getaci dan Cisumdawu

Baca Juga: Bencana Berlawanan di Waktu Bersamaan dan Lokasi Berdekatan Bukti Fase Musim Tradisional Sudah Bergeser

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x