DESKJABAR- Setelah bersidang berkali kali, akhirnya Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.
Jaksa KPK dalam tuntutannya juga menuntut supaya majelis hakim mengenakan denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartinigsih, Ade Yasin tidak hadir langsung dan hanya mengukuti secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: Gempa 7,6 SR Minggu 11 September 2022 di Waktu Dhuha, Panjatkan Doa Ini ketika Bencana Alam Terjadi
"Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwana alternatif pertama," tutur PU KPK.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan," tambah PU KPK.
Selain itu, PU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Sebelum menyatakan amar tuntutan, PU KPK terlebih dahulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.