DESKJABAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung memvonis Ade Yasin Bupati Bogor Nonaktif 4 tahun dengan dakwaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata kota Bandung pada Jumat, 23 September 2022, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim diketuai Hera Kartiningsih.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Ade Yasin Bupati Bogor non aktif tidak dihadirkan secara langsung dipersidangan, namun dihadirkan secara virtual.
Pendukung dan simpatisan Ade Yasin datang langsung dari Bogor, sehingga ruang sidang utama pengadilan tidak dapat menampung pengunjung, sebagian pendukung menunggu diluar dan halaman pengadilan Tipikor Bandung.
Membludaknya pengunjung sidang akhirnya petugas melakukan penjagaan ketat, dan awak media sempat kesulitan untuk masuk, yang lebih parahnya lagi pintu masuk dikunci dari dalam sehingga para jurnalis tertahan diluar pengadilan.
Dari dalam ruang sidang tiga hakim membacakan putusan secara bergantian, Pembacaan putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB pagi, namun pembacaan putusan dihentikan pada pukul 11.30 WIB jeda shalat jum’at.
Kemudian sidang pembacaan putusan kembali dilanjutkan usai shalat jum’at sekitar pukul 12.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Ade Yasin bersalah dan menjatuhkan vonis selama 4 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut 3 tahun penjara.
Diketahui pada persidangan sebelumnya Jakasa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ade Yasin dengan 3 tahun penjara.