DESKJABAR- Kasus robot trading DNA Pro telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada pekan kemarin.
Kasus robot trading DNA Pro menjadi perhatian publik karena kasus ini jumlah korban yang banyak dan kerugian dan aset yang ada jumlahnya triliunan rupiah.
Sepuluh pelaku dimejahijaukan dengan tuduhan penipuan penggelapan Robot trading DNA Pro tersebut, kesepuluh berhasil ditangkap setelah aparat Mabes Polri menggerebeknya.
Baca Juga: Sesekali Jadi Orang Tertinggi di Jawa Barat, Mendaki Gunung Ciremai Via Linggarjati #2, Gahar Banget
Robot Trading DNA Pro beroperasi dengan menewa ruko bernomor 51 di Dekat Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.
Diduga disitulah para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan miliar dengan modus robot trading DNA Pro.
Berikut nama nama yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ