11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Dalam sidang pekan kemarin sudah dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum Lucky Gani di ruang sidang, kemudian satu terdakwa melakukan eksepsi pada Selasa 27 September 2022 kemarin.
Sedangkan terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi hingga harus menunggu putusan sela atas eksepsi dari majelis hakim.
Setelah putusan sela tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.***