Robot Trading DNA Pro Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung Tiap Hari Selasa

- 28 September 2022, 09:03 WIB
Dirut DNA Pro Daniel Abe dan beberapa tersangka lain disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung
Dirut DNA Pro Daniel Abe dan beberapa tersangka lain disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung /

DESKJABAR- Kasus robot trading DNA Pro telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada pekan kemarin.

Kasus robot trading DNA Pro menjadi perhatian publik karena kasus ini jumlah korban yang banyak dan kerugian dan aset yang ada jumlahnya triliunan rupiah.

Sepuluh pelaku dimejahijaukan dengan tuduhan penipuan penggelapan Robot trading DNA Pro tersebut, kesepuluh berhasil ditangkap setelah aparat Mabes Polri menggerebeknya.

Baca Juga: Sesekali Jadi Orang Tertinggi di Jawa Barat, Mendaki Gunung Ciremai Via Linggarjati #2, Gahar Banget

Baca Juga: Jadwal Sidang Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta

Robot Trading DNA Pro beroperasi dengan menewa ruko bernomor 51 di Dekat Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

Diduga disitulah para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan miliar dengan modus robot trading DNA Pro.

Berikut nama nama yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. YTS sebagai Founder tim Founder 007

6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

Baca Juga: Sesekali Jadi Orang Tertinggi di Jawa Barat, Mendaki Gunung Ciremai Via Linggarjati #1, Treknya Super Berat

Baca Juga: Video Mesum Guru Ciamis: Pemeran Pria Jadi Tersangka dan Dipecat dari ASN

10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Dalam sidang pekan kemarin sudah dibacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum Lucky Gani di ruang sidang, kemudian satu terdakwa melakukan eksepsi pada Selasa 27 September 2022 kemarin.

Sedangkan terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi hingga harus menunggu putusan sela atas eksepsi dari majelis hakim.

Setelah putusan sela tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saksi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah