Barusan! Ema Ema Ontrog Pengadilan Negeri Bandung, Tuntut Keadilan Perusahaan, Putusan Tanggal 5 Oktober

- 29 September 2022, 15:15 WIB
Aksi Ema ema ontrog PN Bandung yang menuntut keadilan dijaga aparat kepolisian. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Aksi Ema ema ontrog PN Bandung yang menuntut keadilan dijaga aparat kepolisian. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR- Ratusan Ema ema ontrog Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 29 September 2022.

Kedatangan Ema ema itu terkait akan dilakukan pembacaan putusan pengadilan PHK terhadap nasib 1000 orang lebih karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi.

Ema ema yang ontrog PN Bandung itu adalah karyawan yang masuk dalam 1000 orang lebih daftar PHK karyawan PT. Masterindo Jaya Abadi yang perkaranya sedang diproses di PN Bandung.

Baca Juga: Kabar Menggemparkan, Lesti Kejora Laporkan Suaminya, Rizky Biliar ke Polisi atas Dugaan KDRT

Dalam audensi dengan pihak PN Bandung dan diterima oleh Humas PN Bandung, Daliyusra di ruang rapat menyebutkan akan menyampaikan perkara ini kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

"Karena Undang Undang kekuasaan hakim ini, jangankan saya Ketua Pengadilan pun tidak boleh intervensi," kata Daliyusra.

Sementara itu Ketua DPD KSPSI ( Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam audensi itu menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya sudah pernah diaudensikan.

Baca Juga: Daftar Yuk! Ada Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan, Waktu Masih Panjang Sekitar Sebulan, Link Pendaftaran

Dan ini merupakan rangkaian akhir dari proses perkara perdata dan di titik terakhir pula kesimpulan sudah selesai, begitupun di tanggal 5 Oktober 2022 mendatang adalah pembacaan putusan perkara ini.

"Karena perkara PT. Masterindo Jaya Abadi bukan perkara baru, tapi pernah diputus di PHI, yang mana di Mahkmah Agung (MA) dan saat itu tidak terjadi PHK," kata Roy.

Akan tetapi sejak putusan MA itu karyawan yang bekerja di Masterindo Jaya Abadi tidak kunjung ada pemanggilan untuk kembali bekerja, hingga akhirnya menyampaikan kembali gugatan serupa.

Selanjutnya, tambahnya lagi, berproses kembali hingga di tanggal 5 Oktober 2022 yang akan dibacakan agenda putusan.

"Dari perkara yang sudah ada itu, saya yakin berkas berkasnya pun sama pula," imbuhnya.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 30 Hari Ini di RCTI, Remon Tambah Pasukan, Didu Rusak Motor Yayat

Sejak 28 April 2021 atau sejak diputus bahwa semua karyawan Masterindo Jaya Abadi tidak diperkenankan masuk kembali karena ada pengumuman dari perusahaan pelarangan masuk kembali.

"Sehingga hampir satu tahun lebih mereka itu tidak mendapatkan upah, tidak mendapatkan penghasilan dan tidak bekerja kembali," ucapnya.

Dalam putusan nanti (5 Oktober 2022 mendatang), tambahnya, pihaknya meminta PN kelas 1A Bandung untuk memutus dengan seadil adilnya.

Baca Juga: Wisata Edukatif Yuk di 6 Tempat Bersejarah Indonesia Menarik dan Populer, Liburan Sambil Belajar Sejarah

"Kita tahu perkara ini bukan perkara biasa karena sudah pernah diajukan dan bukti bukti serta orang orangnya sama. Untuk itu pihaknya memohon PN Bandung memberikan rasa keadilan kepada para buruh di perusahaan garmen tersebut," cetusnya.

Ditambahkannya, setelah diputus atau diPHK oleh perusahaannya, tambahnya, pihak perusahaan malah melakulan rekrutmen kembali karyawan baru dengan status kontrak.

Ini artinya, sambungnya lagi, mereka hanya diganti dari karyawan permanen atau karyawan tetap dan melakukan rekrutmen kembali karyawan dengan status karyawan kontrak.

"Dari fakta itu itikad baik pengusaha sebenarnya hanya ingin mengganti karyawan sebelumnya (karyawan tetap) menjadi karyawan kontrak," jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo, 7 Tersangka Obstuction of Justice Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Etik Tetap Jalan

Sehingga pihaknya meminta PN Kelas 1A Bandung meminta agar rasa keadilan itu bisa memenuhi keadilan bagi karyawan yang jumlahnya 1000 lebih dan tengah berjuang lebih 2 tahun mendapatkan yang layak.

"Karena selama itu mereka tidak mendapatkan THR, bajih tidak dibayar dan masih sabar menjalin proses pengadilan ini," tuturnya.

Sementara itu, Sugeng yang merupakan hakim PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) yang pernah menangani hal yang sama mengatakan, jika putusan hakim dirinya pun tidak bisa berbuat banyak.

"Kita tidak bisa mengomentari atau mencampuri. Dan perkara ini pokok permasalahan sudah jelas, begitupun putusannya sama sudah jelas," ucapnya.

Hanya yang menjadi keberatannya adalah kompensasinya. Dan keadilan itu bukan hanya keadilan formil saja tapi lebih mengarah ke arah substansinya saja atau aturannya.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah