DESKJABAR - Di tengah bergulirnya perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung atas nama Tatan Pria Sudjana, didapat informasi 2 obyek aset milik penggugat (Tatan Sudjana) diumumkan dilelang.
Proses lelang aset milik penggugat yaitu rumah dan kantor di tengah bergulirnya perkara perdata di PN Bandung, disayangkan oleh penasehat hukum penggugat.
Proses lelang dua aset milik penggugat itu diumukan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Dua aset milik penggugat itu yaitu rumah di Perum Batununggal Jl Batununggal Indah V/63 Mengger Bandung Kidul Kota Bandung, dengan nilai lelang Rp 4.273.900.000.
Baca Juga: 4 Tempat Healing Hits Perpaduan Wisata Kekinian Instagramable di Bandung, Penasaran? Ayo Coba!
Berikutnya adalah bangunan kantor di Jalan Terusan Buah Batu No. 40 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung dengan nilai lelang Rp 18.533.380.000.
DR Heri Gunawan S.H., M.H penasehat hukum penggugat menyayangkan KP2LN mengumumkan lelang atas 2 obyek aset milik kliennya itu.
"Ini masih bergulir di pengadilan, klien kami ini sebagai penggugat terkait dengan munculnya pinjaman kepada salah satu bank BUMD yang ada di Provinsi Jawa Barat," kata Heri Gunawan kepada wartawan di Bandung, Rabu 7 September 2022.
Disebutkan, pinjaman kliennya kurang lebih 10-11 miliar, dan akibat terkendala Covid-19 klien kami mendapat kesulitan untuk melakukan pembayaran.
"Sehingga pihaknya meminta untuk me-reschedule ulang pembayaran itu," ucapnya.