2 Aset Sengketa di Pengadilan Negeri Bandung Dilelang? Gugatannya Masih Bergulir

- 8 September 2022, 07:27 WIB
DR Heri Gunawan S.H., M.H penasehat hukum Tatan Pria Sudjana menyayangkan aset milik kliennya dilelang, ia memberi keterangan kepada wartawan.
DR Heri Gunawan S.H., M.H penasehat hukum Tatan Pria Sudjana menyayangkan aset milik kliennya dilelang, ia memberi keterangan kepada wartawan. /Yedi Supriadi/Deskjabar.com/

Dengan itikad baik, tambah Heri, pihaknya sudah menyetorkan uang 2 miliar ke bank tersebut dan ternyata uang itu tidak didebet.

Baca Juga: Ketua Partai Demokrat Kota Bandung Tanggapi Gugatan PAC ke PN Bandung, Kang Aan : ITU SALAH ALAMAT

"Malah dicessie-kan ke pihak ke-3 yaitu PT Oke Asset Indonesia yang ada di Jakarta," jelas Heri.

Heri menyebutkan, kenapa pihaknya menggugat ini, karena melihat peralihan utang atau cessie ini ternyata kita anggap ada perbuatan melanggar hukum.

Karena itu tidak sesuai dengan prosedur hukum atau standar peralihan utang atau cassie dan pihaknya (klien) tidak diberi informasi tentang peralihan itu.

"Ujug-ujug kita ditagih oleh pihak ke-3 yang tadinya kita tidak punya hubungan hukum sama sekali," ucapnya.

Kemudian, tambah Heri Gunawan, yang sangat disayangkan adalah ketika sedang bergulir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan agendanya sudah mau masuk pembuktian.

Ternyata pihaknya mendapat informasi bahwa aset yang ada dan milik klien kita akan dilelang oleh kantor lelang.

Jadi, tambahnya, dalam hal ini KP2LN dan ini sangat disayangkan jika obyek tersebut sampai dilelang.

Baca Juga: Moms Kenali Yuk Mastitis yang Dialami Ria Ricis, Apa Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah