Ketua Yayasan Ini Didakwa Cabuli 4 Murid Laki-lakinya Disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung

- 8 Maret 2023, 21:42 WIB
Ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri Bandung, jalannya sidang dugaan pencabulan anak laki-laki oleh gurunya sendiri digelar tertutup, Rabu, 8 Maret 2023. / Deskjabar.com/Rio Kuswandi
Ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri Bandung, jalannya sidang dugaan pencabulan anak laki-laki oleh gurunya sendiri digelar tertutup, Rabu, 8 Maret 2023. / Deskjabar.com/Rio Kuswandi /

Baca Juga: JELANG Ramadhan 2023, Ketua Umum Hippindo Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Ritel Modern

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada 4 korban murid laki-laki dibawah umur yang menjadi korban gurunnya itu.

Diduga gurunya yang kini jadi terdakwa itu, telah melakukan kekerasan seksual dengan cara membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul di lingkungan yayasan di Kawasan Kecamatan Coblong.

Perbuatan bejat dilakukan antara bulan April hingga bulan Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x