DESKJABAR – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Hutabarat dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Bharada E terlibat dalam kasus tindak pidana bersama atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sidang vonis terdakwa Bharada E, dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 15 Februari 2023.
Vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim Wahyu Iman Santoso.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com. Kendati demikian, hakim menilai Bhara E bersalah, lantaran memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup, untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.
Sesaat setelah mengokang senjata, hakim mengatakan, seharusnya Bharada E bisa melesatkan peluru tidak pada bagian tubuh vital korban, yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Dalam putusannya, hakim membuat sejumlah pertimbangan, salah satunya hakim mengabulkan status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dan pertimbangan lain, keluarga besar Yoshua Hutabarat sudah memberikan maaf kepada terdakwa.