Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ini Alasannya

- 15 Februari 2023, 14:38 WIB
 Bharada E saat sedang berlutut dan sungkem dihadapan orangtua Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Bharada E saat sedang berlutut dan sungkem dihadapan orangtua Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. /Polri TV

Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini

Bharada E diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya, peran sebagai eksekutor, dan hal yang meringankan, menyesali perbuatannya.

Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.***   

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah