Baca Juga: Ini 4 Syarat Mutlak Calon Mahasiswa Agar Bisa Terdaftar di SNBP 2023, Buruan Cek di Sini
Bharada E diyakini JPU melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya, peran sebagai eksekutor, dan hal yang meringankan, menyesali perbuatannya.
Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya Bharada E merupakan justice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.***