Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangka perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.
“Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti,” ujar hakim.
Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.
Sementara terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun kurungan.
Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan, dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus terdakwa Ferdy Sambo, ia turut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dituntut JPU 12 Tahun
Dalam persidangan sebelumnya, Bharad E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa menilai Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Bharada E, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata Jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar Jaksa.