Hakim yang Istrinya Jadi Tersangka Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Diduga Pengaruhi Sidang Praperadilan

- 14 Juni 2023, 12:18 WIB
Yakobus Manu, Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah duduk dikursi pengunjung saat mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar
Yakobus Manu, Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah duduk dikursi pengunjung saat mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar /DeskJabar

DENPASAR - Ramai dibicarakan adanya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali. Diduga hakim tersebut untuk mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.

Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim tersebut hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa, bahkan dia masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

Kini ada fakta baru hakim yang menjadi ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar yang diduga bersama istrinya yang menjadi tersangka tersebut, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.

Baca Juga: Kasus Ketua PN Hadiri Sidang Praperadilan Istrinya di PN Denpasar, KY Melarang Hakim Menggunakan Wibawa

Semakin kuat dugaan hakim tersebut terus blusukan untuk menebar teror pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan, dimana istrinya sebagai pemohon pra peradilan atas penetapan dirinya bersama TAC sebagai tersangka dalam kasus Merk Dagang.

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x