THR 2023 dan Gaji Ke-13 Pensiunan Dipastikan Naik: Gaji PNS, TNI, Polri Naik Juga? Ini Penjelasannya!

27 September 2022, 08:30 WIB
Ada kabar gembira untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri. Anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR 2023 dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS, TNI/Polri diusulkan untuk naik oleh Kementerian Keuangan. /Pixabay/EmAji/

DESKJABAR - Ada kabar gembira untuk para pensiunan PNS, TNI/Polri. Anggaran program pengelolaan transaksi khusus termasuk THR 2023 dan Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI/Polri diusulkan untuk naik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu mengusulkan anggaran program pengelolaan transaksi khusus naik menjadi Rp 156.410,3 miliar serta anggaran belanja pegawai untuk pembayaran gaji naik menjadi Rp 442.575,1 miliar.

Dengan adanya usulan kenaikan anggaran di kedua pos itu apakah otomatis THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi pensiunan serta gaji PNS, TNI/Polri akan naik pula?

Baca Juga: WAJIB DICOBA! Inilah 5 Warung Nasi TO Pavorite di Tasikmalaya: Ada yang Harus Antre Karena Banyak Pembeli

Memang tidak disebutkan secara gamblang dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran 2023 soal kenaikan THR 2023 dan Gaji ke-13 bagi pensiunan serta gaji PNS, TNI/Polri.

Namun melihat anggaran program pengelolaan transaksi khusus yang diusulkan sebesar Rp 156.410,3 miliar jelas lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp 149.559 miliar.

Kemudian pada program pengelolaan transaksi khusus terdapat anggaran kontribusi sosial yang digunakan untuk:

  • Pembayaran manfaat pensiun
  • Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes) PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta veteran.

Begitu pula, anggaran belanja pegawai diusulkan sebesar Rp 442.575,1 miliar. Angka ini lebih banyak dari tahun lalu yang hanya Rp 416.619,5 miliar.

Sebagaimana kita ketahui, anggaran belanja pegawai digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja bagi aparatur negara (PNS, TNI, dan Polri).

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Tiga BLT pada Desember 2022, Siapa yang Berhak? Simak Selengkapnya!

Berdasarkan kalkulasi di atas dimana terdapat kenaikan anggaran program pengelolaan transaksi khusus tahun 2023, maka tahun depan (2023) dapat dipastikan atau besar kemungkinan uang pensiun dan THR aparatur negara akan naik.

Rencana kenaikan itu dipertegas oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam Raker Banggar DPR pada 20 September 2022. Ia mengungkapkan, kenaikan termasuk THR dan Gaji ke-13.

"Karena komponennya terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022", katanya.

Kecuali THR dan Gaji ke-13 yang besar kemungkinan naik tahun depan, staf Ahli Kemenkeu Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya menjelaskan, gaji PNS, TNI, dan Polri belum tentu akan naik pula meski anggaran belanja pegawai diusulkan ada kenaikan untuk tahun 2023,

Penasaran dengan gaji pensiun pokok PNS, TNI dan Polri terbaru yang terkait dengan THR dan Gaji ke-13? Berikut perinciannya sesuai keterangan dari Kemenkeu

Baca Juga: Dedi Mulyadi yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Masih Bisa Bercanda Merengkuh Janda, Membantu Wong Cilik

Pensiunan PNS

Uang pensiun PNS masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, besarannya adalah:

  • Golongan IA: Rp 1.560.800 – Rp 1.751.900
  • Golongan IB: Rp 1.560.800 – Rp 1.854.700
  • Golongan IC: Rp 1.560.800 – Rp 1.933.200
  • Golongan ID: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan IIA: Rp 1.560.800 – Rp 2.530.200
  • Golongan IIB: Rp 1.560.800 – Rp 2.637.300
  • Golongan IIC: Rp 1.560.800 – Rp 2.748.800
  • Golongan IID: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan IIIA: Rp 1.560.800 – Rp 3.177.300
  • Golongan IIIB: Rp 1.560.800 – Rp 3.311.700
  • Golongan IIIC: Rp 1.560.800 – Rp 3.451.800
  • Golongan IIID: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IVA: Rp 1.560.800 – Rp 3.750.000
  • Golongan IVB: Rp 1.560.800 – Rp 3.908.700
  • Golongan IVC: Rp 1.560.800 – Rp 4.074.000
  • Golongan IVD: Rp 1.560.800 – Rp 4.246.300
  • Golongan IVE: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Pensiunan TNI

Masih mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2019, daftar uang pensiun TNI terbaru sbb:

  • Golongan I/Tamtrama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
  • Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
  • Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
  • Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
  • Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100

Baca Juga: Update Daftar Lengkap Desa yang Dilewati Tol Getaci Seksi 1 Gedebage-Garut Utara: DIBANGUN TAHUN INI

Pensiunan Polri

Daftar uang pensiun Polri terbaru masih mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 adalah:

  • Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600
  • Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500
  • Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500
  • Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600
  • Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.

Sesuai keterangan dari Kemenkeu, demikian penjelasan soal THR 2023 dan gaji ke-13 pensiunan yang dipastikan akan naik.

Namun untuk gaji PNS, TNI/Polri sementara tidak atau belum ada kenaikan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: kemenkeu.go.id Sumber Lain

Tags

Terkini

Terpopuler