Berkelana Selama 18 Hari, Herry Nurhayat Kembali Ke Lapas Sukamiskin Dieksekusi Jaksa KPK

- 20 November 2020, 11:01 WIB
Herry Nurhayat.
Herry Nurhayat. // Yedi Supriadi

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry Nurhayat telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan. dan akhirnya Herry Nurhayat kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Dari KPK tadi tiga orang, langsung ke Lapas Sukamiskin," ungkap Airlangga Gautama.

Menurutnya, proses eksekusi adalah perwujudan komitmen dari kliennya yang sudah menyatakan akan taat dan patuh terhadap putusan Hakim.

Baca Juga: Didera Hoax Terkait Covid-19, Dirut PDAM Kota Bandung: Alhamdulillah Ribuan Orang Mendoakan Kami

"Tentunya peristiwa ini merupakan potret nyata sikap kesadaran dan kepatuhan hukum dalam peradilan di Indonesia, dimana klien saya (Herry Nurhayat-red) tetap koperatif dan pro aktif dari awal pemeriksaan perkara hingga proses eksekusi menjalani putusan pengadilan setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Airlangga Gautama.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat korupsi Pengadaan Tanah untuk Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan," ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi 4 November 2020.

Baca Juga: Aa Gym Sentil Narasumber ILC di Video nya, Hingga Viral! Padahal Berbicara Keteladanan Nabi

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah