Hari Ini Terakhir Masa Pikir Pikir Vonis Hakim: Herry Nurhayat Masuk Bui Lagi?

- 11 November 2020, 08:07 WIB
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara // Yedi Supriadi


DESKJABAR- Rabu 11 November 2020, genap satu minggu setelah Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada PN Bandung. Di masa seminggu inilah, terdakwa apakah menerima atau banding. Bila menerima atas putusan tersebut maka Herry Nurhayat kembali akan masuk bui.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah siap siap akan mengeksekusi terpidana kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Kepastian itu menyusul in kracht putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang mengganjar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu dengan hukuman empat tahun bui.

Baca Juga: Waspada! Korsel Telah Mengkonfirmasi Flu Burung H5N8 pada Burung Liar

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin Soal Aliran Dana Korupsi Proyek di Dinas PUPR

Baca Juga: Tayangan ILC Bahas Kepulangan HRS Batal : Hidayat Nur Wahid, Mungkin Ada Telepon Gaib Dari Alien

Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin 1 November 2020 karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Pascaputusan majelis hakim, baik penasehat hukum terpidana dan jaksa penuntut, menyatakan pikir-pikir.

Dihubungi wartawan via telepon selulernya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, membenarkan rencana eksekusi terhadap terpidana Herry Nurhayat.

“JPU terima putusan,” ujarnya, via aplikasi pesan Whats App.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x