Herry Nurhayat Rabu Hari Ini Divonis Hakim, Bebaskah Atau Malah Masuk Lagi Penjara

- 4 November 2020, 08:22 WIB
Terdakwa Herry Nurhayat
Terdakwa Herry Nurhayat // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Vonis kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat rencananya akan dibacakan pada Rabu 4 November 2020 hari ini di pengadilan tipikor bandung.

Vonis Herry Nurhayat yang seharusnya dibacakan pada Senin 26 Oktober 2020 terpaksa diundur karena amar putusan majelis hakim belum selesai.

Akibat pengunduran sidang seminggu lebih, Herry Nurhayat keluar dari tahanan Lapas Sukamiskin karena masa tahanan tiga bulan sudah habis per tanggal 30 Oktober 2020. Sementara itu, perpanjangan dari Pengadilan Tinggi Bandung belum di lakukan. Herry Nurhayat sekarang berada diluar tahanan.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

Namun Rabu ini Herry Nurhayat harus menghadapi vonis kasus korupsi yang ketiga kalinya. Dua vonis sebelumnya dalam kasus korupsi suap pengerusan korupsi bansos dan kasus korupsi bansos fiktif terhadap LSM.

Sebelumnya Herry Nurhayat dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung dituntut 4 tahun penjara dan harus membayar pengganti rugi negara sebesar Rp 3,8 miliar. Herry Nurhayat dinyatakan bersama melakukan korupsi RTH Kota Bandung bersama, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat.

kadBaca Juga: Merasa Dizolimi Hakim, Kadar Selamat Akhirnya Melakukan Banding

Dua terdakwa, sudah divonis, Tomtom divonis 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 5 miliar, sedangkan Kadar Selamat divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti kerugian negara Rp 9 miliar.

Mantan anggota DPRD Kota Bandung yang juga terdakwa korupsi RTH Kota Bandung, Kadar Selamat mengaku kaget atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonisnya 5 tahun penjara dan harus mengganti kerugian Negara sebesar Rp 9 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x