Herry Nurhayat Rabu Hari Ini Divonis Hakim, Bebaskah Atau Malah Masuk Lagi Penjara

- 4 November 2020, 08:22 WIB
Terdakwa Herry Nurhayat
Terdakwa Herry Nurhayat // Yedi Supriadi

“Putusan hakim sangat membuat kaget. Saya sudah mengembalikan kerugian Negara dan fakta persidangan sudah jelas, tetapi hakim kok kenapa tidak menjadikan fakta persidangan tersebut dijadikan dasar putusan hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Tomtom Dabbul Qomar Akhirnya Ikut Ikutan Melakukan Banding Atas Vonis Hakim

“Malah kerugian Negara yang didakwaan Rp 4.7 miliar , sekarang sangat jauh membengkak. Ini dari mana perhitungannya, saya tidak faham. Rasanya tiak adil,” kata Kadar Selamat.

Kadar Selamat menyatakan, uang dimakan orang, uang dimiliki orang, kok saya harus mempertanggungjawabkannya. Saya hanya sekedar calo, kok putusannya seperti ini. “Saya dari awal sudah terbuka malah JC (justice collaborator) di tolak, ini kan aneh, sangat aneh,” katanya.

Baca Juga: Kadar Selamat Geleng Geleng Kepala Saat Vonis Hakim Naik dan Ganti Rugi Negara Naik Fantastis

Karena itulah, Kadar Selamat secara lancang langsung menyatakan banding. “Karena putusannya begini, dan membuat tidak adil bagi saya, saya nyatakan banding,” ujar Kadar Selamat.
Langkah banding juga di lakukan oleh terdakwa Tomtom Dabbul Qomar. Selain dua terdakwa ternyata jaksa KPK pun lebih dulu melakukan banding.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah