Hari Ini Terakhir Masa Pikir Pikir Vonis Hakim: Herry Nurhayat Masuk Bui Lagi?

- 11 November 2020, 08:07 WIB
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara // Yedi Supriadi

Terkait teknis eksekusi ke Lapas Sukamiskin, kata Haerudin, pihaknya masih menunggu proses administrasi.

“Yah, nanti setelah administrasi eksekusi lengkap,” tuturnya.

Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.

Baca Juga: Bus Pariwisata dengan 64 Penumpang Terjun ke Jurang di Pamijahan Pulang Berziarah

Baca Juga: Kisah Ika Dewi Maharani, Sopir Ambulans RS Darurat Covid-19, yang Bikin Banyak Orang Terharu

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Money Politik

Dijelaskan, pihaknya dan jaksa KPK sepakat tidak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim pada tanggal 4 November 2020 lalu.

“Tujuh hari batas waktu pikir-pikir, kita pertimbangkan menerima (vonis hakim-red),” ujarnya.

Diungkap Angga, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.

Baca Juga: Covid-19, Korea Selatan Waspadai Kenaikan 3 Digit dalam 3 Hari. Cluster Besar dari Unjuk Rasa

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah