Terkait teknis eksekusi ke Lapas Sukamiskin, kata Haerudin, pihaknya masih menunggu proses administrasi.
“Yah, nanti setelah administrasi eksekusi lengkap,” tuturnya.
Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.
Baca Juga: Bus Pariwisata dengan 64 Penumpang Terjun ke Jurang di Pamijahan Pulang Berziarah
Baca Juga: Kisah Ika Dewi Maharani, Sopir Ambulans RS Darurat Covid-19, yang Bikin Banyak Orang Terharu
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Money Politik
Dijelaskan, pihaknya dan jaksa KPK sepakat tidak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim pada tanggal 4 November 2020 lalu.
“Tujuh hari batas waktu pikir-pikir, kita pertimbangkan menerima (vonis hakim-red),” ujarnya.
Diungkap Angga, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga: Covid-19, Korea Selatan Waspadai Kenaikan 3 Digit dalam 3 Hari. Cluster Besar dari Unjuk Rasa