Hari Ini Terakhir Masa Pikir Pikir Vonis Hakim: Herry Nurhayat Masuk Bui Lagi?

- 11 November 2020, 08:07 WIB
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara // Yedi Supriadi

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.

“Kalau masalah teknisnya, kita serahkan ke jaksa. Pihak terpidana masih menunggu kebijakan dari jaksa, jika dipanggil langsung ke Lapas Sukamiskin kita siap,” tukas Angga.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat.

“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi 4 November 2020.

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan Korupsi RTH Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Buka Peluang Rekonsiliasi. Inilah Syaratnya

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Benny.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Buka Peluang Rekonsiliasi. Inilah Syaratnya

Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah