Usai Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Herry Nurhayat Melenggang Pulang Ke Rumah

- 4 November 2020, 17:05 WIB
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat melenggang pulang keluar ruang sidang dan selanjutnya pulang ke rumahnya. Padahal Herry Nurhayat baru saja divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor bandung dalam sidang pembacaan vonis di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 4 November 2020.

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung tersebut biasanya usai sidang langsung diborgol dan dibawa ke ruang luar untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin, tapi untuk Rabu 4 November 2020 usai vonis Herry Nurhayat melenggang pulang ke rumah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda 400 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, T. Benny Eko Setiadi membacakan amar putusannya di pengadilan tipikor bandung.

Baca Juga: Herry Nurhayat Rabu Hari Ini Divonis Hakim, Bebaskah Atau Malah Masuk Lagi Penjara

Vonis yang diterima Herry itu sama dengan tuntutan Jaksa  KPK dalam sidang yang digelar Senin 19 Oktober 2020.

Yang membedakan hanya besaran uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar sebesar Rp 3,5 miliar sedangkan dalam vonis hakim Herry Nurhayat harus mebayar kerugian negara Rp 1.4 miliar atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan, Herry Nurhayat bersama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada DPKAD Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah