Herry Nurhayat Melenggang Pulang, Pengacara Airlangga Sebut Putusan Hakim Mencerminkan Rasa Keadilan

- 4 November 2020, 17:41 WIB
Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim
Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa saat mendengarkan vonis dari majelis hakim // yedi supriadi

DESKJABAR- Putusan terhadap Herry Nurhayat yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor bandung pada Rabu 4 November 2020, menurut Penasehat Hukum Herry Nurhayat, Airlangga Gautama sudah mencerminkan rasa keadilan.

Karena memang sesuai dengan fakta persidangan bahwa memang Herry Nurhayat bukan merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung. Tapi Herry Nurhayat melakukannya berdasarkan perintah atasannya.

"Kami memang memilih pikir-pikir saat ditanya hakim soal diterima tidaknya putusan hakim tersebut, karena kami akan mendiskusikannya dulu dengan terdakwa dan juga tim," ujar Airlangga Gautama usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 4 Oktober 2020.

Memang menurut Airlangga Gautama ada beberapa hal yang harus didiskusikan terkait uang pengganti dan vonis 4 tahun terhadap terdakwa Herry Nurhayat.

Baca Juga: Usai Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Herry Nurhayat Melenggang Pulang Ke Rumah

Ketika ditanya apakah akan melakukan banding atau menerima atas putusan tersebut, Airlangga Gautama menyatakan kemungkinan kecenderungan akan menerima putusan tersebut. Tapi itu tadi kami akan memanfaatkan dulu waktu tujuh hari tersebut.

Usai divonis, Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat melenggang pulang ke rumahnya. Padahal Herry Nurhayat baru saja divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor bandung dalam sidang pembacaan vonis di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah