DESKJABAR- Menghirup udara bebas selama 18 hari rupanya tidak cukup waktu untuk terpidana Herry Nurhayat melepas rindu sama keluarga, pasalnya mantan Kepala DPKAD Kota Bandung tersebut sudah bertahun-tahun mendekam di Lapas Sukamiskin.
Namun apa dikata, Herry Nurhayat kembali ke Lapas Sukamiskin setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi RTH Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 19 November 2020.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu diganjar majelis hakim Tipikor PN Bandung dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: 94.540 Pendaftar BLT BPUM Tahap 1 Kota Bandung Masih Ada Harapan Cair, Cek Alasannya Disini
Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin 1 November 2020 karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Artinya, selama 18 hari napi tiga kali kasus korupsi itu menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga di rumah.
Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.
"Yah betul, tadi jam 10.15 WIB langsung ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.
Baca Juga: Didera Hoax Terkait Covid-19, Dirut PDAM Kota Bandung: Alhamdulillah Ribuan Orang Mendoakan Kami
Diungkapkan, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan di PN Bandung.