"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember," ujar Qodrat.
3.Disidangkan seusai Pemilu
Qodrat mengatakan bahwa dengan telah dilimpahkannya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut, pihaknya akan segera menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Subang.
"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan. Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” papar Qodrat.
Menurutnya, kedua tersangka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukumn seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.
4.Yosef Dipindah ke Lapas Subang
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahywijaya mengatakan dua berkas tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amel dengan atas nama tersangka YH dan RD alias D sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang pada hari Selasa, 06 Februari 2024.
Nur menambahkan, sejalan dengan pelimpahan kasus tersebut,tersangka atas nama YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang.
Sedangkan untuk tersangka atas nama RD alis D dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar sejak 06 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024.***