KASUS SUBANG, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

- 6 Februari 2024, 18:59 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Selasa, 6 Februari 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Selasa, 6 Februari 2024. /dok Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

DESKJABAR – Lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Jawa Barat, akhirnya dua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan. Tetapi, penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan di Kejaksaan Negeri Subang.

Penyerahan dua tersangka kasus Subang 2021 itu kepada Kejaksaan Negeri Subang, dilakukan pada Selasa, 6 Februari 2024. Tampaknya, pengadilan terhadap para tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) segera dilakukan.

Namun apakah ada kemungkinan, ada dua tersangka yang diadili secara terpisah ? Sebab, diantara mereka ditahan pada tempat berbeda, yaitu di Subang dan seorang lagi di Polda Jabar di Bandung.

 Baca Juga: Pelaku Kasus Subang Diduga Lebih Banyak, Polda Jabar Bersiap Menangkap

Keterangan Kejaksaan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, melalui siara pers, Selasa, 6 Februari 2024, menyebutkan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah lengkap (P-21) untuk dua tersangka, yaitu YH dan RD alias D sejak 2 Februari 2024.

“Juga sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa tersangka YH dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Subang. Sedangkan RD alias D ditahan 20 hari pada Rutan Polda Jabar sejak 6 Februari sampai 25 Februari 2024.

 Baca Juga: Jelang Persidangan Kasus Subang, Banyak Saksi Mengalami Teror pada Januari 2024

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, diketahui sebenarnya ada lima orang. Tiga lainnya, yaitu M, dan dua anaknya, A dan A, belum ada kabar lanjutan. Sebab, ketiganya membantah ada pada tempat kejadian perkara, seperti disebutkan oleh tersangka D.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x