KASUS SUBANG, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

- 6 Februari 2024, 18:59 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Selasa, 6 Februari 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Selasa, 6 Februari 2024. /dok Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kasus pembunuhan ibu dan anak terjadi pada rumah kejadian di Ciseuti Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi mobil Toyota Alphard pada halaman rumah kejadian.

Setelah lewat dua tahun, polisi baru dapat menetapkan tersangka, setelah saksi bernama D kemudian memberikan keterangan, sehingga YH, M, A, dan A juga menjadi tersangka.

Sebelum ditetapkan ada lima tersangka oleh polisi, sangat banyak netizen penasaran lanjutan pengungkapan kasus itu. Bahkan, banyak aktivitas para pemerhati, dukun, dan sebagainya ikut memeriahkan mengungkap teka teki siapa pelaku. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x