4 FAKTA Terbaru Kasus Subang, Yosef Digiring ke Luar Polda Jabar, 240 Barang Bukti Diterima Kejaksaan

- 7 Februari 2024, 05:35 WIB
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 6 Februari 2024. Tersangka Yosef dipindahkan ke Lapas Subang.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa, 6 Februari 2024. Tersangka Yosef dipindahkan ke Lapas Subang. /Kasipenkum Kejati Jabar/

Pelimpahan dilakukan atas nama tersangka Yosef dan Danu. Pelimpahan dilakukan setelah sekitar 4 bulan sejak Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada keduanya.

Selama penangan di Polda Jabar di antaranya telah digelar rekontruksi pada November 2023.

"Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya di ruang media centre Kejari Subang, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga: PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

Hal ini dipertegas oleh Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Menurutnya, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan tersangka atas nama YH dan berkas perkara atas nama RD alias D berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dan koordinasi penyidik dan penuntut umum dinyatakan sudah lengkap (P-21) tertanggal 02 Februari 2024.

Kasusnya sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang, pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024.

2.Ada 240 Barang Bukti

Kajari Subang Akhmad Qodrat mengemukakan bahwa selain menerima pelimpahan kedua tersangka atas nama Yosef dan Danu, Kejaksaan Negeri Subang sudah telah menerima ratusan pelimbahan barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang telah menyedot perhatian public secara nasional tersebut.

Menurut Qodrat, ada sekitar 240 barang bukti yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Subang dari Polda Jabar.

Barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang tersebut mulai dari 3 kendaraan yakni Mobil Alphard, Yaris dan Motor Vega.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kejati Jabar jumpa pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x