PERATURANNYA Digugat Guru ke MA, Apa Itu Guru Penggerak, Syarat serta Kapan Jadwal Perekrutannya?

- 6 Februari 2024, 15:25 WIB
Peraturannya digugat sekelompok guru ke MA, apa itu guru penggerak,  apa pula syarat untuk menjadi guru penggerak serta kapan jadwal perekrutannya?
Peraturannya digugat sekelompok guru ke MA, apa itu guru penggerak, apa pula syarat untuk menjadi guru penggerak serta kapan jadwal perekrutannya? /sekolah penggerak kemdikbud/

DESKJABAR – Guru penggerak menjadi bahan pembicaraan ramai saat ini setelah sekelompok guru menggugat Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.

Lalu, apa itu guru penggerak, apakah setiap guru bisa menjadi guru penggerak? Apa syaratnya serta kapan jadwal perekrutan untuk menjadi guru penggerak.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Seperti diketahui, sekelompok guru menggugat uji materiil Permendikbudristek No 26 tahun 2022. Mereka yang menggugat  menteri Nadiem Makarim ke MA tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd.. Mereka didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan bahwa gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabulkan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang aparatul Sipil negara dan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan karenanya tidak berlaku umum.

Kemudian hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek no 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. bunyi putusan hakim MA dalam gugatan guru ke Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Apa Itu Guru Penggerak dan Bagaimana Karakternya?

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistic, kemudian aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x