KEBIJAKANNYA Digugat Guru ke MA, Inilah Deretan Kebijakan Kontroversi di Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

- 6 Februari 2024, 06:08 WIB
Setelah digugat sejumlah guru ke MA, inilah kebijakan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menuai kontroversi.
Setelah digugat sejumlah guru ke MA, inilah kebijakan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menuai kontroversi. /Antara/Puspa Perwitasari/

DESKJABAR – Baru saja kebijakannya Mendikbudristek Nadiem Makarim digugat guru ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak, ternyata banyak kebijakan yang pernah dibuatnya menimbulkan pro dan kontra.

Beberapa kebijakan Nadiem Makarim mulai dari penghapusan beberapa mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pancasila hingga penghapusan lembaga pengawas pendidikan dinilai kontroversi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Bahkan kebijakannya soal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sempat memunculkan gelombang protes sejumlah partai politik seperti PKS dan PPP.

Kontroversi terbaru terkait Permendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang guru pengerak yang digugat sejumlah guru ke MA. Dalam putusannya 28 November 2023, MA mengabulkan gugatan guru tersebut.

Nadiem Makarim dinyatakan kalah oleh MA dalam gugatan melawan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah.

Guru yang menggugat uji materiil pada menteri Nadiem Makarim tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd., didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan bahwa gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabulkan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.

Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang aparatul Sipil negara dan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan karenanya tidak berlaku umum.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x