DESKJABAR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan melawan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah.
Guru yang menggugat uji materiil pada menteri Nadiem Makarim tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusan.
Selanjutnya hakim menyatakan bahwa pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang aparatul Sipil negara dan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dan karenanya tidak berlaku umum.
Kemudian hakim dalam putusannya memerintahkan kepada Mendikbudristek untuk mencabut pasal 6 huruf d Peraturan Mendikbudristek no 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.