Masih Keadilan untuk Guru
Sementara itu, kuasa hukum Ondang Surjana kepada wartawan menyatakan gugatan uji materiil ke MA tersebut karena selama ini bakal calon pengawas dan calon kepala sekolah tidak bisa melanjutkan seleksi calon pengawas dan kepsek karena peraturan menteri.
Jadi akibat aturan itu guru guru yang berumur 50 tahun tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas. ""Kepada teman teman penjuang keadilan saya diminta bersama prof Cecep mendampingi guru guru yang terkendala permendikbudristek no 26 tahun 2022, bahwa umur 50 tahun itu tidak bisa lagi jadi kepsek dan pengawas, aturan itu menteri Nadim tidak berpihak pada guru berpengalaman dewasa dalam bertindak," ujarnya.
"Perjuangan kita sudah sampai puncaknya dimana gugatan kita MA telah dikabulkan," ujarnya.
Sementara itu Prof Cecep Darmawan menyatakan bahwa dengan putusan ini menandakan bahwa keadilan masih ada di negeri ini, yang selama ini terkendala untuk menjadi Kepsek harus mengikuti lolos pendidikan guru penggerak termasuk jadi pengawas.
"Kemudian melakukan yudsial review ke MA, alhamdulillah dikabulkan. Jadi sekarang dengan putusan itu guru yang berusia 50 tahun keatas juga bisa ikut guru penggerak, bisa seleksi kepsek dan pengawas," ujarnya.***