GURU Menang Gugatan Lawan Mendikbudristek Nadiem Makarim di MA, Prof Cecep: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

- 5 Februari 2024, 17:34 WIB
salah seorang guru penggugat, Nina Anggraeni saat membacakan salinan putusan MA terkait gugatan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim, didampingi Proc Cecep (kanan) dan kuasa hukum Ondang Surjana.
salah seorang guru penggugat, Nina Anggraeni saat membacakan salinan putusan MA terkait gugatan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim, didampingi Proc Cecep (kanan) dan kuasa hukum Ondang Surjana. /Dok. Nina Anggraeni/

DESKJABAR – Kasusguru menang guatan atas Mendikbudristek Nadiem Makarim yang diputuskan Mahkamah Agung mendapat sambutan positif. Guru Besar UPI, Prof. Dr. Cecep Darmawan menegaskan bahwa putusan MA tersebut membuktikan bahwa masih ada keadilan di negeri ini.

Hal itu dikemukakan Cecep Darmawan saat mendampingi salah seorang penggugat, Nina Agraeni saat membacakan putusan Mahkamah Agung (MA) kemarin di Bandung.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

“Ini satu bukti bahwa masih ada keadilan di negeri ini. Sebelumnya Permdikbud no 26 menyatakan untuk menjadi kepala sekaolah dan pengawas harus terlebih dulu jadi guru penggerak,” tuturnya.

“Kemudian para guru menginisiasi ke MA. Inilah perjuangan hebat para guru kita. Kita mendorong keadilan, kita dorong guru di atas 50 tahun punya kesempatan untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas. Mereka punya kesempatan ikut jadi guru penggerak kemudian bisa jadi kepala sekolah dan pengawas,” tambah Prof Cecep yang juga Ketua Prodi PKn Magister dan Doktor UPI 2020-2024.

Sementara kuasa hukum para tergugat, Drs. Ondang Surjana mengatakan bahwa dirinya diminta Prof Cecep untuk mendampingi guru yang terkendala dengan Permendikbud no 26 tahun 2022 tentang pendidikan guru penggerak.

“Bahwa dengan permendikbud tersebut guru yang sudah berusia 50 tahun tidak bisa lagi jadi kepala sekolah dan pengawas,” tuturnya.

Ondang mengakui bahwa dirinya mau menerima permintaan Prof Cecep tersebut karena kebetulan ayahnya dulu adalah seorang guru yang telah pensiunan Golongan 3.

“Pak Nadiem tidak berpihak kepada guru-guru yang berpengalaman dan dewas abertindak. Anehnya dalam good governance seharusnya tidak ada komandannya Golongan 3 A anak buahnya Golongan 4 A, tapi kenytaannya di Dinas Pendidilkan terjadi,”papar Ondang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Jumpa pers virtual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah