DESKJABAR – Kalangan guru di Kota Bandung menyambut gembira atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan guru kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait guru penggerak.
Salah satunya dikemukakan Kepala Sekolah SD 249 Astana Anyar, Kota Bandung, Entis Sutisna kepada deskjabar.com, Senin 5 Februari 2024.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya
Menurutnya, dengan adanya keputusan MA tersebut maka mengenai guru penggerak akan dikembalikan sesuai aturan yang benar.
Hal itu menanggapi keputusan MA atas gugatan guru dalam gugatan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan melawan guru para calon pengawas sekolah dan calon kepala sekolah.
Guru yang menggugat uji materiil pada menteri Nadiem Makarim tersebut diwakili oleh Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar, Spd, MPd., didampingi advokat Dr Ondang Surjana,Drs. S.H., QIA.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Dr. Irfan Fachruddin, SH.C.N tersebut menyebutkan bahwa gugatan uji materiil dari pemohon terhadap Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabulkan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon, Tibyan Hudaya, Nina Anggraeni, Nunuy Nurokhmah, Omat Iskandar," dalam salinan putusannya.