DESKJABAR – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan siswa mengenakan pakaian adat.
Sontak saja kebijakan baru soal seragam pakaian adat tersebut membuat Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi bahan bulian warganet.
Bahkan ada warganet yang menyebut dengan menyindirnya akan terjadi karnaval setiap pekannya jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengeluarkan soal peraturan seragam sekolah siswa SD hingga SMA/SMK.
Dalam peraturan baru tersebut, Nadiem Makarim mengatur tiga jenis seragam yang wajib dikenakan siswa SD hingga SMA/SMK yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta pakaian adat.
Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan alas an dikeluarkannya Permendikbudristek terse but yakni bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siwa.
“Siswa tidak lagi memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tuanya,” ujarnya.
Kewajiban mengunakan pakaian adat di kalangan siwa tersebut, menurut Nadiem, juga untuk memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayannya masing-masing.