Respon Ketua PGRI Jawa Barat Terkait Kalahnya Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Guru di Mahkamah Agung

- 6 Februari 2024, 08:21 WIB
Ketua PGRI Jawa Barat, Dede Amar respon terkait menangnya guru yang menggugat Menteri Nadiem Makarim
Ketua PGRI Jawa Barat, Dede Amar respon terkait menangnya guru yang menggugat Menteri Nadiem Makarim /Dok. PGRI Jabar


DESKJABAR - Cukup mengagetkan sekaligus menjadi angin segar bagi ribuan guru yang kini terkungkung oleh aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan guru terkait pasal 6 Huruf d Peraturan Mendikbudristek No 26 tahun 2022.

Dalam aturan itu guru yang berusia diatas 50 tahun tidak bisa menjadi guru penggerak sehingga tidak bisa mencalonkan pengawas dan kepala sekolah. Aturan itulah yang menjadikan guru bereaksi hingga akhirnya melakukan uji materili terhadap peraturan menteri itu ke MA.

Perjuangan ribuan guru yang merasa terdzolimi itu akhirnya membuahkan hasil hakim MA memberikan putusan yang melegakan, Menteri Nadiem Makarim dinyatakan kalah dan mengabulkan gugatan guru. "Tentu kami sangat sependapat, alhamdulillah berhasil dan itu merupakan salah satu perjuangan PGRI," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dede Amar saat memberikan keterangan secara ekslusif kepada DeskJabar.Pikiran-Rakyat.com, Selasa 6 Februari 2024 pagi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya

Baca Juga: GURU Menang Gugatan Lawan Mendikbudristek Nadiem Makarim di MA, Prof Cecep: Masih Ada Keadilan di Negeri Ini

 

Ketua PGRI Jawa Barat Minta Segera Laksanakan Putusan MA

Ketua PGRI Jawa Barat pun mengungkapkan bahwa dengan adanya peraturan menteri tersebut timbul keresahan dikalangan tenaga pendidik karena guru yang sudah genap berusia 50 tahun artinya sudah matang akan pengalaman, tidak bisa naik jabatannya menjadi guru pengawas atau kepala sekolah.

"Ini kan sangat meresahkan mereka berkarir dan saat usia matang tidak bisa berkarir lagi karena aturan menteri tersebut," ujar Dede Amar yang kini juga jadi calon DPD RI no 22 perwakilan Jawa Barat.

Selain itu, dalam aturan menteri tersebut justru guru yang masih sepi pengalaman karena baru berkarir yakni usia guru sekitar 35 tahun harus memimpin sekolah, padahal pengalaman belum mumpuni. "Jadi dengan aturan menteri itu guru yang masih kurang pengalamannya dipaksakan untuk memimpin sekolah seperti menjadi guru pengawas atau pun menjadi kepala sekolah," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x