DESKJABAR – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang juga dikenal dengan kasus Subang, memasuki babak baru setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa tanggal 6 Februari 2024.
Pelimpahan kasus Subang tersebut dengan tersangka Yosef Hidayah dan Ramdanu atau Danu. Dari pelimpahan tersebut ada 4 fakta menarik. Yosef digiring ke luar Polda Jabar.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Menteri Nadiem Makarim Kalah Dalam Gugatan Guru ke MA, Begini Bunyi Putusan Hakimnya
Kasus Subang yang telah menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustikaratu alias Amel (23) terkuak setelah saksi danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada 17 Oktober 2023 didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Sehari kemudian atas keterangan Danu, Polda Jabar memanggil 4 orang saksi yakni Yosef Hidayah, istri mudanya, Mimin Mintarsih beserta kedua anak Mimin, Abi dan Arigi. Ke-4 saksi tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka, dimana sebelumnya Polda Jabar telah menetapkan Danu sebagai tersangka.
Namun dari 5 tersangka tersebut, hanya Yosef dan Danu yang dilakukan penahanan, selebihnya dipulangkan ke rumahnya di Subang dan tidak dilakukan penahanan melainkan hanya wajib lapor.
Dengan dilakukannya pelimpahan kasus dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Subang, kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dinihari tersebut telah memasuki babak baru.
4 Fakta Menarik Pelimpahan Kasus Subang
Dari pelimpahan kasus tersebut, ada 4 fakta menarik yang menarik dibahas yakni
1.Dilimpahkan Setelah 4 Bulan
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya dilompahkan ke Kejaksaan Negeri Subang pada selasa 6 Februari 2024.