Alat bukti yang kuat
Pada Jumat, 20 Oktober 2023, malam, kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyatakan bahwa polisi menetapkan 5 tersangka kasus Subang 2021, bukan hanya berdasarkan pengakuan Danu.
"Polisi menetapkan tersangka pasti ada 2 alat bukti lebih yang sudah mereka kantongi. Kita tahu sudah ada 200-an barang bukti yang sudah diamankan, sudah mengantongi 80-90 persen barang bukti," kata dia.
Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Seperti diberitakan DeskJabar.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menjelaskan, dalam kasus Subang 2021, polisi telah melakukan 5 kali olah tempat kejadian perkara (TKP), 2 kali autopsi terhadap korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, pemeriksaan 121 saksi, dan mengumpulkan 261 barang bukti.
Alat bukti yang kuat inilah yang kemudian meyakinkan tim penyidik Polda Jabar untuk menaikkah status 5 saksi kasus Subang 2021 menjadi tersangka.
Selama hampir 3 tahun penyidikan kasus Subang 2021, polisi telah memeriksa ratusan saksi, termasuk 40 saksi baru, dan 7 saksi ahli. Beberapa saksi penting, terutama saksi dari pihak keluarga, diperiksa hingga belasan kali. Akan tetapi, kasusnya seolah-olah jalan di tempat.
Namun, semua berubah setelah seorang saksi penting kasus Subang 2021, M Ramdanu (MR) alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada awal pekan ini.
Danu adalah keponakan dari Tuti Suhartini. Ia juga adalah anak angkat dari Wa Ida, kakak kandung dari Tuti Suhartini.
Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa Danu diduga diperintahkan Yosef untuk membawa golok ke TKP. Setibanya di TKP, Danu diminta Yosef untuk menunggu di garasi.