Kasus Subang 2021 Terkuak, Inilah Alat Bukti yang Kuat, Sudah Ada Pengakuan dari Tersangka Lain?

- 21 Oktober 2023, 07:11 WIB
Kuasa hukum Danu, Achmad taufan Soedirjo (kiri) menyatakan keterangan Danu klop dengan alat bukti di kantong polisi. Sedangkan kuasa hukum Yosef dkk, yaitu Rohman Hidayat (kanan), menyebut keterangan Danu adalah pernyataan satu pihak.
Kuasa hukum Danu, Achmad taufan Soedirjo (kiri) menyatakan keterangan Danu klop dengan alat bukti di kantong polisi. Sedangkan kuasa hukum Yosef dkk, yaitu Rohman Hidayat (kanan), menyebut keterangan Danu adalah pernyataan satu pihak. /Kolase foto DeskJabar.com/Budi S Ombik dan Instagram @rohman_hidayat/

DESKJABAR - Tabir yang menyelimuti kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021 atau kasus Subang 2021, perlahan-lahan mulai terbuka.

Hari ini, Sabtu, 21 Oktober 2023, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar masih terus mendalami motif dan peran 5 tersangka dalam kasus Subang 2021, yaitu Yosef Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arigi, dan Abi.

Sejatinya, kasus Subang 2021 mulai terungkap setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Senin, 16 Oktober 2023, pagi. Ia mengaku ada di TKP saat kejadian pembunuhan bersama para tersangka lain.

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Terungkap Alasan Danu Baru Mengaku, Achmad Taufan: Sejak Awal akan Dikorbankan

Akan tetapi, hingga Jumat kemarin, Yosef dan tersangka lain, tetap pada pendiriannya, Mereka menyatakan, tidak ada di lokasi dan bukan sebagai pelaku.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Yosef dkk, yaitu Rohman Hidayat, keterangan Danu adalah pernyataan satu pihak. 

"Kalau sekarang ada hal-hal yang luar biasa, kita ikuti saja prosesnya," ujar Rohman Hidayat seperti dikutip dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto yang tayang pada Rabu 18 Oktober 2023.

Rohman Hidayat juga sempat membuat postingan di akun Instagram pribadinya, rohman_hidayat, 'lebih baik melepaskan 1000 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.'

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x