DESKJABAR - Kasus korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, kembali digelar Rabu 24 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang, menghadirkan 1 orang Saksi Ahli dan 4 terdakwa.
Dalam sidang kasus korupsi peningkatan jalan Keboncau Sumedang tersebut, 4 terdakwa yang dimaksud DR (Kadis PUPR) BR (Pokja), HB (Perencana Pekerjaan) dan US (Pelaksana Kegiatan). Sidang dimulai pukul 18.45 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim, Eman Sulaeman SH MH., berakhir pukul 20.25 WIB.
Ahli yang dihadirkan kasus korupsi Keboncau Sumedang tersebut yakni, ahli konstruksi,. Ir. Iskandar , MT. Dosen di Politeknik Negeri Bandung. Kesempatan pertanyaan pertama diberikan oleh JPU Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH dengan pertanyaan seputar latar belakang Ahli saat diminta pihak Kejari Sumedang.
Baca Juga: Resmi Meluncur, Hibank Fokus ke Segmen UMKM, Komitmen Transformasi Bank Digital
Iskandar menyatakan bahwa sebagai gambaran saja, bahwa pihak Politeknik Negeri Bandung (Polban) diminta oleh Kejaksaan Negeri Sumedang (Kejari) untuk memeriksa pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, dan pihak Polban menugaskannya untuk mengukur kualitas dan kuantitas pekerjaan.
"Ya benar, dalam kasus peningkatan Keboncau -Kudangwangi, saya ditunjuk Polban sebagai ahli untuk memeriksa dan menguji hasil pekerjaan itu, yang dilakukan pada 15-17 Desember 2021," ungkap saksi Ahli saat menjawab pertanyaan dari JPU.
Iskandar menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya itu, dirinya bersama tim hanya memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan.