DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 16 November 2022.
Dalam sidang kasus korupsi Keboncau Sumedang itu menghadirkan saksi yang juga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Asep Djarot (PPK), Heru Heryanto (Dirut PT MMS) dan Usep Saepudin.
Dalam sidang kasus korupsi yang dimpimpin Dodong Iman Rusdani tersebut mengupas soal mekanisme SOP dari penyedia ready mix dan hotmix dari PT Unggul Sejati Indonesia.
Kemudian soal lelang, keterlibatan PPK, PPTK, Konsultan Perencanaan dan pengawas hingga menyerap tugas pelaksana.
Usep Saepudin dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa tak paham terkait proses lelang pekerjaan karena dirinya hanya pelaksana.
Dirinya hanya ditugaskan dan diberi kuasa oleh Dirut PT MMS untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Saya pelaksana yang baru menggantikan yang lama. Karena pelaksana yang lama ada pekerjaan lain di Bendungan Cipanas," ujar Usep dalam kesaksiannya di persidangan.
Lebih lanjut Usep menyebutkan surat pergantian pelaksana dan surat tugas baru buat dirinya dari PT MMS, sudah disampaikan ke PPK elalui bagian umum atau pelayanan sesuai SOP.