Dijelaskan Saksi Ahli bahwa keterkaitan antara pihaknya dengan Pemeriksa lainnya (Asep Sudar) itu hanya dari pemeriksaan volume dan mutu, adapun hasilnya masing-masing ada sedikit perbedaan.
"Antara saya dengan Asep Sudar benar satu kantor, dan sama-sama Dosen Teknik sipil, namun demikian hasil dari pemeriksaan ada perbedaan sedikit dan wajar, meskipun dengan metode yang hampir sama," ujar Saksi Ahli.
Richard kembali menanyakan, "apakah Ahli tahu, jika pemeriksa Asep Sudar tidak menyebutkan pekerjaannya itu kurang volume?" Tanya Richard SH.
Dijawab Saksi Ahli perihal itu, karena yang menghitung volume adalah dirinya, sedangkan Asep Sudar tidak menghitung volume.
"Saya tidak mau membanding-bandingkan hasil pemeriksaan saya dengan pemeriksa lainnya, dan saya pun tidak mau tahu hasil dari pemeriksaan Asep Sudar. Saya bertanggung jawab dengan hasil saya saja," kata saksi Ahli.
Begitu juga saksi Ahli saat diberikan pertanyaan perihal ada pengaruh tidak terhadap beton, terkait berat jenis material yang jika tidak sesuai spesifikasi.
Dengan pertanyaan itu Saksi Ahli mengelak dengan dalih bahwa apa yang telah dilakukan tidak pada uji material itu, tetapi pada benda sesuai sampling saja.
Penasehat hukum terdakwa US lainnya, Zain mencecar Ahli dengan pertanyaan seputar fungsi konsultan Pengawas dalam melaksanakan uji awal mutu beton.